Kabupaten Pasaman Barat sebagai salah satu daerah otonomi baru hasil pemekaran
dari Kabupaten Pasaman terletak di bagian barat paling ujung arah utara
propinsi Sumatera Barat dan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara.
Secara geografis Kabupaten Pasaman Barat terletak kira - kira (belum definitif)
pada 0º 11,2’ LS s/d 0º 32,4’ LU dan 99º 8,5’ BT s/d 100º 4,7’ BT (Sumber : Peta
Indeks Skala 1 : 50.000 Provinsi Sumatera Barat, Bakosurtanal, 2001).
Kabupaten Pasaman
Barat merupakan salah satu daerah pesisir dan laut dari lima (5) kabupaten dan
dua (2) kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten ini mempunyai luas
wilayah sekitar ± 3.887,77 km2
(sumber : Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Thn. 2003)
yang terdiri dari 7 kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Talamau,
2. Kecamatan Pasaman,
3. Kecamatan Kinali,
4. Kecamatan Gunung Tuleh,
5. Kecamatan Lembah Melintang,
6. Kecamatan Sungai Beremas,
7. Kecamatan Ranah Batahan.
Ibukota Kabupaten Pasaman Barat
terletak di Kota Simpang Empat sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok
Selatan dan Kabupaten Dharmasraya.
Jumlah pembagian wilayah
administrasi Kabupaten Pasaman Barat pasca pemekaran mengalami penambahan
menjadi sebelas (11) kecamatan.
1. Kecamatan Talamau,
2. Kecamatan Pasaman,
3. Kecamatan Kinali,
4. Kecamatan Gunung Tuleh,
5. Kecamatan Lembah Melintang,
6. Kecamatan Sungai Beremas,
7. Kecamatan Ranah Batahan,
8. Kecamatan Luhak Nan Duo,
9. Kecamatan Sasak Ranah Pasisie,
10. Kecamatan Sungai Aua,
11. Kecamatan Koto Balingka.